Minggu, 15 November 2015

Softskill Etika Profesi Akuntansi_ Post2



Etika Profesi Akuntansi
Pengertian Etika
-          Kamus besarr bhs. Indonesia (1995) etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
-          Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk tentang hak dan kewajiban moral
-          Maryani & ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anyt oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.”
-          Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

Pengertian Profesi
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian

Pengertian Akuntan
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seotang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultass ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Pengertian Etika Profesi Akuntansi
-          Pengertian Etika Profesi Dalam Bidang Akuntansi Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia  sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan

-          Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.


Tujuan Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
Kepentingan Utama Profesi Akuntan
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesui dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut

Macam Macam Profesi di Bidang Akuntan

1. Akuntan Publik
adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan. Dan juga seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI.
2. Akuntan Intern
Adalah akuntan yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi tertentu ( sabagai karyawan )
3. Akuntan Pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada badan-badanpemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajakdan lain-lain.
4. Akuntan Pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansiyaitu mengajar. menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukanpenelitian di bidang akuntansi
5. Akuntan Manajemen
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Tugas yang  dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,penyusunan laporan akuntansi kepada
pihak intern maupun eksternperusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan danmelakukan pemeriksaan intern.
6. Teknisi akuntan
adalah Ahli akuntansi jenjang pendidikan menengah

Kode Etik Akuntan Indonesia Memuat Delapan Prinsip Etika Sebagai Berikut : (Mulyadi, 2001 :53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan lualitas yang melandasi kepercayaan publik merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharusnyakan seorang anggota untuk antara lain : bersika jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Peleyanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkah oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetepi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingandalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan  manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

Tugas Tugas Seorang akuntan

1) Akuntan Publik
a. Jasa Pemeriksaan (auditing)
b. memberikan jasa perpajakan ( tax servise )
c. memberikan jasa konsultasi manajemen ( management advisory service )

2) Akuntan Intern
a) Menyususn sistem akuntansi
b) Menyusun Laporan Keuangan
c) Menyusun budget/anggaran
d) Menangani masalah perpajakan
e) Melakukan pemeriksaan intern

3) Akuntansi Pemerintah(Goverment Akuntan)
a) Akuntan yang bekerja dibidang pemerintahan seperti BPK. BUMN, Inspektor Jendral,
inspektor Wilayah Daerah

4) Akuntan Pendidik
a)  Pengajar dibidang akuntansi ; guru akuntansi, dosen, pendidik akuntansi
b) Bertugas ke dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar,menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian ilmiah dibidang akuntansi.

5) Teknisi Akuntansi
a) Mengelola Dokumen transaksi
b) Mengelola BukuJ urnal
c) Mengelola Akun buku besar
d) Mengelola akun buku pembantu
e) Mengelola Buku kas
f) Mengelola kartu Piutang
g) Mengelolakartu persediaan
h) Mengelola kartu perlengkapan
i) Mengelola kartu gudang
j) Mengelola order pembelian
k) Mengelola order penjualan
l) Mengelola aktiva tetap
m) Mengelola kartu utrang
n) Mengelola Kartu Ekuitas
o) Menyusun Laporan keuangan

Pemakai Informasi Akuntansi
Informasi akuntansi digunakan oleh banyak pihak atau pengguna dengan masing-masing kepentingannya. Kepentingan antara satu pengguna dengan pengguna lainnya tidak sama sehingga informasi yang dicaripun berbeda. Para pengguna informasi akuntansi dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan besar, yaitu :
1. Para pengguna yang berkepentingan langsung terhadap perusahaan : pemilik dan calon
pemilik, kreditor dan calon kreditor, manajemen, karyawan dan calon karyawan dan
pemerintah.
2. Para pengguna yang berkepentingan tidak langsung terhadap perusahaan : analis dan
konsultan keuangan, asosiasi dagang dan serikat buruh

Jenis Informasi Yang Diperlukan Oleh Seorang Akuntan :
1. Neraca dan Laporan Rugi/Laba
2. Kreditor dan Calon Kreditor
3. Kreditor adalah pihak yang memberikan kredit (pinjaman) kepada perusahaan.
4. Kreditor berkepentingan terhadap keamanan dana yang dipinjamkannya dan tingkat  penghasilan yang akan diperolehnya. Para Calon Kreditor perlu mengevaluasi laporan akuntansi sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman
5. Catatan-catatan finansial masa lalu dan sekarang, hasil operasi perusahaan, serta perencanaan di masa yang akan datang

Sanksi Pelanggran Kode Etik
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Tujuan Kode Etik Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri

Kode Etik Akuntansi
1. Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik
2. Menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme terhadap publik
3. Penerimaan tanggung jawab kepada publik
4. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik
5. Klien: Pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan serta pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan
6. Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi bisnis secara tertib
7. Tanggung jawab terhadap kepentingan publik
8. Sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
kasus
 
Analisis Kasus Melinda Dee
December 20, 2012
Kaleidoskop 2011
Kasus Melinda Dee yang Sensasional
Insaf Albert Tarigan – Okezone
Senin, 26 Desember 2011 12:04 WIB
SUMBER: OKEZONE 
   JAKARTA – Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.
   Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
   Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari.
   Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
   Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.
   Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?
   Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya.
   Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.
   Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.
   Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.
   Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri sirinya.
   Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
   Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
   Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
   Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
   Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
   Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu.
   Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.
   Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Rp1,6 Miliar Barang Bukti Kasus Malinda Dee
Rabu, 14 September 2011 12:56 WIB
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2011
SUMBER: ANTARA NEWS
   Jakarta (ANTARA News) – Kejaksaan Agung mentrasfer barang bukti berupa uang milik tersangka penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.
   “Penyerahan uang sebesar Rp1,6 miliar antar bank dari biro Bank Mandiri Mabes dimasukkan ke kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Kita menggunakan BRI Kebayoran Baru,” kata Jaksa Peneliti Kejagung, Helmi di Mabes Polri.
   Selain itu, tim lain Kejagung juga lagi memeriksa barang bukti lainnya yang ditaruh di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara ( Rupbasan) di Cilincing, Jakarta Utara, ujarnya.
   “Semua barang bukti ada banyak, ada dokumen, uang tunai dan mobil, dan semua ratusan item,” kata Helmi.
   Sementara itu tersangka Malinda Dee diserahkan dari penyidik Polri kepada Kejari Jakarta Selatan pada pukul 09.45 WIB dengan baju gamis warna hitam dan dibalut baju tahanan warna oranye.

Kasus Citibank
Polri Serahkan Barang Bukti Melinda Dee
Penulis : Ferry Santoso | Selasa, 13 September 2011 | 16:33 WIB
SUMBER: KOMPAS.COM
   Pada Agustus 2009 itu, Malinda diketahui mengambil dana senilai Rp 2 miliar dari rekening salah satu nasabahnya tanpa ijin dan dikirim ke rekening bersama milik Sarwahita.
   JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan barang bukti dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank dan pencucian uang dengan tersangka Melinda Dee ke kejaksaan. Penyerahan tersangka ke kejaksaan direncanakan dilakukan Rabu besok.
   Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Selasa (13/9/2011). “Penyidik hari ini baru menyerahkan bukti-bukti terkait kasus Melinda Dee kepada kejaksaan,” kata Anton.
   Penyerahan barang bukti itu, lanjut Anton, memerlukan waktu untuk pengurusan administrasi. Oleh karena itu, penyidik kemungkinan baru dapat menyerahkan tersangka kepada kejaksaan tanggal 14 September.
   Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto pernah mengungkapkan, dana dari tiga nasabah yang diduga digunakan tersangka adalah Rp 16,06 miliar. Selain itu, penyidik antara lain menyita tiga mobil mewah milik Malinda Dee, yakni dua Ferrari dan satu Mercedez. (Kompas, 5 April).
  
ANALISA KASUS PERBANKAN DI INDONESIA PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK
ANALISA PROFESI AKUNTANSI
Melinda dee jelas sudah melanggar kode etik profesi profesi akuntansi diantaranya
1.      Telah melanggar tanggung jawab profesi, yaitu melinda dee seharusnya profesional mengemban tanggung jawab profesinya sebagai senior Relationship Manager Citibank yang berperan penting dalam  citi bank tersebut. Yaitu selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri
2.      Telah melanggar integritas publik, dengan adanya kasus ini masyarakat akan kehilangan kepercayaannya terhadap perusahaan (Citi Bank).
3.      Telah melanggar kerahasiaan nasabah
4.      Tidak berprilaku profesional
                

 Analisa Dari Segi Perbankan
   Kasus ini  tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia serta Citibank itu sendiri khususnya pada manajemen likuiditasnya. Manajemen likuiditas adalah  Kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup utk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yg telah dikeluarkan kpd nasabah serta pengelolaan atas reserve requirement (RR) atau Primary reserve atau Giro wajib minimum sesuai ketentuan BI, dan secondary reserve. Resiko yang dapat timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan resiko bunga.
   Bisa dikatakan bahwa implikasi negatif dari kasus ini, Jika Citibank tidak bisa atau tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan nasabah sebab penggelapan dana oleh Malinda Dee ini maka Citibank bisa saja dilikuidasi oleh Bank Indonesia serta hilangnya trust atau kepercayan nasabah dan masyarakat kepada Citibank pada khususnya dan perbankan indonesia pada umumnya. Informasi baru, Citibank mengkonfirmasikan ke masyarakat bahwa pihak Citibank menjamin uang nasabah dan aman.
Analisa Dari Segi Politik dan Sosial
   Media berpengaruh besar dalam membentuk main set pola pikir masyarakat. Yang terjadi saat ini media dapat dipesan untuk mengabarkan suatu berita dan fokus pada berita tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan yang memang sengaja untuk membuat masyarakat lupa dengan kasus besar yang sudah terlanjur menjadi berita besar sebelumnya. Jika kita peka mengamati situasi nasional, maka kasus Malinda dee ini merupakan isu turunan untuk menutupi kasus besar yang pernah terjadi dan diberitakan sebelumnya, sebut saja kasus talangan dana Bank Century dan beberapa kasus lainnya yang memang sedang menyudutkan pemerintah Indonesia sekarang ini.
Analisa Dari Segi Hukum
   Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuanuntuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari kegiatan yang sah. Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak PidanaPencucian Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeelundupan barang/tenaga kerja/imigran, Perbankan,  narkotika, psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan.
   Dengan sudah dikeluarkannya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ini, tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas:
  • Penempatan (placement) yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat, deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan
  • Transfer (layering) yakni upaya untik mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lai. Dilakukannya layering, membuat penegak hukum sulit untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut
  • Menggunakan harta kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangna melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
   Pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.



sumber 
kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar