Etika
Profesi Akuntansi
Pengertian Etika
-
Kamus besarr bhs. Indonesia (1995) etika
adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
-
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik
dan yang buruk tentang hak dan kewajiban moral
-
Maryani & ludigdo (2001) “Etika
adalah seperangkat aturan atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anyt oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.”
-
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Dari asal usul kata, Etika berasal dari
bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik
Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian
Pengertian Akuntan
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang
diberikan kepada seotang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultass
ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan
telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik
Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang
Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan
hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari
perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
-
Pengertian Etika Profesi Dalam Bidang Akuntansi Merupakan
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan
-
Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Tujuan
Profesi Akuntansi
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan public.
Kepentingan
Utama Profesi Akuntan
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi
tertinggi sesui dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat
prestasi tersebut
Macam Macam
Profesi di Bidang Akuntan
1. Akuntan Publik
adalah
akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap
laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak
yang memerlukan. Dan juga seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan
kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan
RI.
2. Akuntan Intern
Adalah
akuntan yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi tertentu ( sabagai karyawan
)
3. Akuntan Pemerintah
adalah
akuntan yang bekerja pada badan-badanpemerintah seperti di departemen, BPKP dan
BPK, Direktorat Jenderal Pajakdan lain-lain.
4. Akuntan Pendidik
adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansiyaitu mengajar. menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukanpenelitian di bidang akuntansi
5. Akuntan Manajemen
adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem
akuntansi,penyusunan laporan akuntansi kepada
pihak intern
maupun eksternperusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan
danmelakukan pemeriksaan intern.
6. Teknisi akuntan
adalah Ahli
akuntansi jenjang pendidikan menengah
Kode Etik Akuntan Indonesia Memuat
Delapan Prinsip Etika Sebagai Berikut : (Mulyadi, 2001 :53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat.
Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan lualitas yang melandasi kepercayaan publik merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas
mengharusnyakan seorang anggota untuk antara lain : bersika jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Peleyanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkah oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetepi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingandalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di
industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang
orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota
harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna
jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi
diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya
memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai
sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di
mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai
perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan
Tugas Tugas
Seorang akuntan
1) Akuntan Publik
a. Jasa
Pemeriksaan (auditing)
b.
memberikan jasa perpajakan ( tax servise )
c.
memberikan jasa konsultasi manajemen ( management advisory service )
2) Akuntan Intern
a) Menyususn
sistem akuntansi
b) Menyusun Laporan
Keuangan
c) Menyusun
budget/anggaran
d) Menangani
masalah perpajakan
e) Melakukan
pemeriksaan intern
3) Akuntansi Pemerintah(Goverment Akuntan)
a) Akuntan
yang bekerja dibidang pemerintahan seperti BPK. BUMN, Inspektor Jendral,
inspektor
Wilayah Daerah
4) Akuntan Pendidik
a) Pengajar dibidang akuntansi ;
guru akuntansi, dosen, pendidik akuntansi
b) Bertugas ke dalam pendidikan akuntansi, yaitu
mengajar,menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian
ilmiah dibidang akuntansi.
5) Teknisi Akuntansi
a) Mengelola
Dokumen transaksi
b) Mengelola
BukuJ urnal
c) Mengelola
Akun buku besar
d) Mengelola
akun buku pembantu
e) Mengelola
Buku kas
f) Mengelola
kartu Piutang
g)
Mengelolakartu persediaan
h) Mengelola
kartu perlengkapan
i) Mengelola
kartu gudang
j) Mengelola
order pembelian
k) Mengelola
order penjualan
l) Mengelola
aktiva tetap
m) Mengelola
kartu utrang
n) Mengelola
Kartu Ekuitas
o) Menyusun
Laporan keuangan
Pemakai
Informasi Akuntansi
Informasi akuntansi digunakan oleh banyak pihak atau
pengguna dengan masing-masing kepentingannya. Kepentingan antara satu pengguna
dengan pengguna lainnya tidak sama sehingga informasi yang dicaripun berbeda.
Para pengguna informasi akuntansi dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan
besar, yaitu :
1. Para pengguna yang berkepentingan langsung terhadap
perusahaan : pemilik dan calon
pemilik,
kreditor dan calon kreditor, manajemen, karyawan dan calon karyawan dan
pemerintah.
2. Para pengguna yang berkepentingan tidak langsung
terhadap perusahaan : analis dan
konsultan
keuangan, asosiasi dagang dan serikat buruh
Jenis
Informasi Yang Diperlukan Oleh Seorang Akuntan :
1. Neraca dan Laporan Rugi/Laba
2. Kreditor dan Calon Kreditor
3. Kreditor adalah pihak yang memberikan kredit
(pinjaman) kepada perusahaan.
4. Kreditor berkepentingan terhadap keamanan dana yang dipinjamkannya dan
tingkat penghasilan yang akan
diperolehnya. Para Calon Kreditor perlu mengevaluasi laporan akuntansi sebelum
memutuskan untuk memberikan pinjaman
5. Catatan-catatan finansial masa lalu dan sekarang, hasil operasi
perusahaan, serta perencanaan di masa yang akan datang
Sanksi Pelanggran Kode Etik
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Tujuan Kode
Etik Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri
Kode Etik
Akuntansi
1. Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik
2. Menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme terhadap publik
3. Penerimaan tanggung jawab kepada publik
4. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik
5. Klien: Pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor,
dunia bisnis dan keuangan serta pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan
6. Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga
berjalannya fungsi bisnis secara tertib
7. Tanggung jawab terhadap kepentingan publik
8. Sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya mempengaruhi
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
kasus
Analisis Kasus Melinda Dee
December 20, 2012
Kaleidoskop 2011
Kasus Melinda Dee yang Sensasional
Insaf Albert Tarigan – Okezone
Senin, 26 Desember 2011 12:04 WIB
SUMBER: OKEZONE
JAKARTA – Kasus
pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias
Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut
merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di
tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet
ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika
Gumilang.
Tengok saja koleksi mobil mewahnya
seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar.
Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian
seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi
pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta
tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya.
Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh
Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan
penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar
Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim
dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan
Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan
terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan
para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan
sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan
transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit
tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya,
Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller
Citibank.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda
melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007
hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya
dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai
2,08 juta dolar AS.
Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?
Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita
47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa,
misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini
tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun
sampai nasabah sangat percaya.
Dari sini, Melinda secara cermat
menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko
kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik
dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya.
Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah
datang ke bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan,
Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas
nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain
untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja
kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia
mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah
Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk
bekerja.
Berdasarkan kesaksian mantan Citigold
Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana
nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT
Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro.
Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang
didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.
Dari keempat perusahaan ini, Melinda
kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya,
Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang
curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena
menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan
melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang
diduga hasil tindak pidana istri sirinya.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat
(1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan diadili setelah
menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24
Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor
sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan
selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap
transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya,
Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4
miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa menjerat Melinda
dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat
1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan
pasal 65 KUHP.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah
keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal
Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group
Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak
jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan.
Yang juga tak terungkap dari kasus
tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda
yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga
orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di
sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus
mencari tahu darimana sumber uang itu.
Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca,
dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku
Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor
Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti
Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan
tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus ini masih akan berlanjut di tahun
2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses
persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan
berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Rp1,6 Miliar Barang Bukti Kasus
Malinda Dee
Rabu, 14 September 2011 12:56 WIB
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2011
SUMBER: ANTARA NEWS
Jakarta (ANTARA News) – Kejaksaan Agung
mentrasfer barang bukti berupa uang milik tersangka penggelapan uang nasabah
Citibank, Inong Malinda Dee yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.
“Penyerahan uang sebesar Rp1,6 miliar
antar bank dari biro Bank Mandiri Mabes dimasukkan ke kejari Jakarta Selatan
(Jaksel). Kita menggunakan BRI Kebayoran Baru,” kata Jaksa Peneliti Kejagung,
Helmi di Mabes Polri.
Selain itu, tim lain Kejagung juga lagi
memeriksa barang bukti lainnya yang ditaruh di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
dan Rampasan Negara ( Rupbasan) di Cilincing, Jakarta Utara, ujarnya.
“Semua barang bukti ada banyak, ada
dokumen, uang tunai dan mobil, dan semua ratusan item,” kata Helmi.
Sementara itu tersangka Malinda Dee
diserahkan dari penyidik Polri kepada Kejari Jakarta Selatan pada pukul 09.45
WIB dengan baju gamis warna hitam dan dibalut baju tahanan warna oranye.
Kasus Citibank
Polri Serahkan Barang Bukti Melinda
Dee
Penulis : Ferry Santoso | Selasa, 13 September 2011 |
16:33 WIB
SUMBER: KOMPAS.COM
Pada Agustus 2009 itu, Malinda diketahui
mengambil dana senilai Rp 2 miliar dari rekening salah satu nasabahnya tanpa
ijin dan dikirim ke rekening bersama milik Sarwahita.
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik
Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan barang bukti dalam kasus dugaan
pembobolan dana nasabah Citibank dan pencucian uang dengan tersangka Melinda
Dee ke kejaksaan. Penyerahan tersangka ke kejaksaan direncanakan dilakukan Rabu
besok.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas
Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Selasa (13/9/2011).
“Penyidik hari ini baru menyerahkan bukti-bukti terkait kasus Melinda Dee
kepada kejaksaan,” kata Anton.
Penyerahan barang bukti itu, lanjut
Anton, memerlukan waktu untuk pengurusan administrasi. Oleh karena itu,
penyidik kemungkinan baru dapat menyerahkan tersangka kepada kejaksaan tanggal
14 September.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto pernah
mengungkapkan, dana dari tiga nasabah yang diduga digunakan tersangka adalah Rp
16,06 miliar. Selain itu, penyidik antara lain menyita tiga mobil mewah
milik Malinda Dee, yakni dua Ferrari dan satu Mercedez. (Kompas, 5
April).
ANALISA KASUS PERBANKAN DI INDONESIA
PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK
ANALISA
PROFESI AKUNTANSI
Melinda dee jelas sudah melanggar kode etik profesi
profesi akuntansi diantaranya
1. Telah melanggar
tanggung jawab profesi, yaitu melinda dee seharusnya profesional mengemban
tanggung jawab profesinya sebagai senior Relationship Manager Citibank yang
berperan penting dalam citi bank
tersebut. Yaitu selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri
2. Telah melanggar
integritas publik, dengan adanya kasus ini masyarakat akan kehilangan kepercayaannya
terhadap perusahaan (Citi Bank).
3. Telah melanggar
kerahasiaan nasabah
4. Tidak berprilaku
profesional
Analisa Dari Segi Perbankan
Kasus ini tentunya bisa menimbulkan
kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia serta Citibank itu
sendiri khususnya pada manajemen likuiditasnya. Manajemen likuiditas adalah
Kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup utk memenuhi
semua kewajibannya maupun komitmen yg telah dikeluarkan kpd nasabah serta
pengelolaan atas reserve requirement (RR) atau Primary reserve atau Giro wajib
minimum sesuai ketentuan BI, dan secondary reserve. Resiko yang dapat timbul
apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan resiko
bunga.
Bisa dikatakan bahwa implikasi negatif
dari kasus ini, Jika Citibank tidak bisa atau tidak memiliki kemampuan dalam
menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen
yang telah dikeluarkan nasabah sebab penggelapan dana oleh Malinda Dee ini maka
Citibank bisa saja dilikuidasi oleh Bank Indonesia serta hilangnya trust atau
kepercayan nasabah dan masyarakat kepada Citibank pada khususnya dan perbankan
indonesia pada umumnya. Informasi baru, Citibank mengkonfirmasikan ke
masyarakat bahwa pihak Citibank menjamin uang nasabah dan aman.
Analisa Dari Segi Politik dan Sosial
Media berpengaruh besar dalam membentuk
main set pola pikir masyarakat. Yang terjadi saat ini media dapat dipesan untuk
mengabarkan suatu berita dan fokus pada berita tersebut dalam jangka waktu yang
sudah ditentukan yang memang sengaja untuk membuat masyarakat lupa dengan kasus
besar yang sudah terlanjur menjadi berita besar sebelumnya. Jika kita peka
mengamati situasi nasional, maka kasus Malinda dee ini merupakan isu turunan
untuk menutupi kasus besar yang pernah terjadi dan diberitakan sebelumnya,
sebut saja kasus talangan dana Bank Century dan beberapa kasus lainnya yang
memang sedang menyudutkan pemerintah Indonesia sekarang ini.
Analisa Dari Segi Hukum
Pencucian uang adalah suatu proses atau
perbuatan yang bertujuanuntuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang
atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian
diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari kegiatan yang sah. Sesuai
dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak PidanaPencucian
Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi
korupsi, penyuapan, penyeelundupan barang/tenaga kerja/imigran,
Perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata
gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Dengan sudah dikeluarkannya UU Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ini, tindak pidana pencucian
uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua
perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas:
- Penempatan (placement) yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat, deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan
- Transfer (layering) yakni upaya untik mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lai. Dilakukannya layering, membuat penegak hukum sulit untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut
- Menggunakan harta kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangna melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
Pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU
No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan
dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun
2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana
pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman
penjara.
sumber
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar