Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi
putusan terhadap perkara kepailitan
dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan
Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti
sengketa di bidang hak kekayaan intelektual
(HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Senin, 30 Juni 2014
MENGAPA UU KOPERASI DIBATALKAN?
“UU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi”
hukumonline.com
dan bisnis.com memaparkan mengenai pembatalan UU koperasi yang isinya
hukumonline.com, Roh korporasi terus merasuk ke sendi-sendi
kehidupan negara, termasuk jiawa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan:
koperasi. Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung,
yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah
menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya
UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan
bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).
Langganan:
Postingan (Atom)