KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil
Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
- Koperasi Konsumen koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
- Koperasi Produsen koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
- Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal
Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai
berikut :
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai
berikut :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
KASUS KOPERASI
Kasus
koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang,
Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per
bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum
menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu
Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama
KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat?
Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi
Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten
di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
dan kondisi perekonomian daerah yang
relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan
per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu,
di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem
Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di
daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM
Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak
meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut,
KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha,
antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM
yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan
Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian
investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi
sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga
pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya
sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten
Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal
sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi,
koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada
kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan
model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil
mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal
misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu,
dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150%
tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring
72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati
Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera
menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya
berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan
total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
CARA PENYELESAIAN
Sekiranya
para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat
mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar
dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan
seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk
akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi
(150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya
untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM.
Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka
150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak
ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para
pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM
selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam
mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun
Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa
mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam
dan kurangya pendidikan .
TANGGAPAN SAYA :
Setelah
saya membaca kasus ini, saya sebagai seorang mahasiswa menyadari bahwa banyak
sekali kecurangan kecurangan dalam berbagai aspek yang menyangkut masalah
ekonomi. Salah satunya yang terjadi dalam kasus korupsi ini. Kasus ini
sekaligus melanggar UU Nomor
25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa
landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan adanya kasus ini bahwa pihak
pihak yang terkait dalam kasus ini jelas sudah melanggar landasan dan asas koperasi. Sangat di
sayangkan karena kami sebagai penduduk yang berpendidikan seharusnya dapat
membingbing masyarakat yang lain agar dapat hidup jujur, makmur, adil dan
sejahtera. Selain itu saya ingin menyarankan untuk masyarakat setempat
dimanapun berada harus lebih hati-hati dalam memilih keputusan dalam
berinvestasi dananya karena salah sedikit kita melangkah akibatnya akan fatal. Terimakasih,,,
BUMN
Badan usaha milik
negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik
negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah sebuah negar
Di Indonesia, definisi BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk
perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Kasus mengenai pelanggaran UU
BUMN , anda bisa lihat dalam link di bawah ini :
TANGGAPAN SAYA :
Tanggapan saya sebagai
mahasiswa, saya hanya berharap pemerintah kita dapat menata negara ini dengan
baik. Dan apa pendapat anda?
Mungkin, sumber ini akan
membantu anda dalam pertimbangan dalam kasus yang ada diatas ialah
UU 19/2003 tentang BUMN anda
bisa liat di link di bawah ini :
UU 14/2006 tentang APBN 2006
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan
badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan
besar
- kelangsungan hidup perusahaan
pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah
tangan
- mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus
dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat
yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan,
dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995)
Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi
setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (
BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui
maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi
dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah
jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila
seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga
terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal
yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada
waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri.
Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal
bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Rencana kerja tahunan dalam perseroan terbatas (“Rencana Kerja”)
diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”). Berdasarkan Pasal 63 UUPT, Rencana Kerja disusun oleh
direksi sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Rencana Kerja ini
memuat anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku yang akan datang serta
hal-hal yang akan dilakukan oleh perusahaan untuk masa kerja 1 (satu) tahun
buku.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UUPT, direksi harus menyampaikan Rencana
Kerja kepada dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham (“RUPS”)
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Anggaran dasar dapat menentukan pihak yang berwenang untuk menyetujui
Rencana Kerja, apakah hal tersebut merupakan wewenang dewan komisaris atau
wewenang RUPS, terkecuali hal tersebut ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan. Penjelasan ketentuan Pasal 64 ayat (2) UUPT lebih
lanjut menjelaskan bahwa apabila peraturan perundang-undangan telah menentukan
bahwa persetujuan atas Rencana Kerja diberikan oleh RUPS, maka anggaran dasar
tidak dapat menentukan bahwa Rencana Kerja tersebut disetujui oleh dewan
komisaris atau sebaliknya.
Demikian juga, apabila peraturan perundang-undangan telah menentukan bahwa
Rencana Kerja harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS, maka
anggaran dasar tidak dapat menentukan bahwa Rencana Kerja disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris atau RUPS.
Apabila anggaran dasar menentukan Rencana Kerja harus mendapat persetujuan
RUPS, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (3) UUPT, mekanismenya adalah sebagai
berikut:
- Rencana Kerja tersebut harus disampaikan direksi terlebih dahulu kepada dewan komisaris untuk ditelaah.
- setelah itu, disampaikan ke RUPS untuk mendapat persetujuan.
Menurut Pasal 65 UUPT, dimungkinkan untuk
memberlakukan Rencana Kerja untuk tahun sebelumnya. Kemungkinan tersebut harus
berdasarkan alasan yang dibenarkan dalam pasal ini, yaitu:
- Direksi tidak menyampaikan Rencana Kerja kepada dewan komisaris atau RUPS sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Kondisi ini terjadi apabila direksi
tidak membuat atau menyusun Rencana Kerja untuk tahun buku yang akan datang,
atau rencana kerja telah dibuat dan telah disusun, tetapi tidak disampaikan
kepada dewan komisaris atau RUPS untuk mendapat persetujuan. Menurut
ketentuan Pasal 65 UUPT tersebut, maka Rencana Kerja tahun yang lampau dapat
diberlakukan, sehingga segala kebijakan dan kegiatan yang akan dilakukan pada
tahun buku yang akan datang berpedoman pada Rencana Kerja yang lampau.
- Rencana Kerja yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris atau RUPS belum memperoleh persetujuan.
Kondisi ini terjadi apabila direksi
telah membuat dan menyusun serta menyampaikan Rencana Kerja tersebut kepada
dewan komisaris atau RUPS, namun belum memperoleh persetujuan. Sehingga, atas
kondisi tersebut, Rencana Kerja tahun yang lampau berlaku bagi perseroan.
Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan di atas,
kekosongan Rencana Kerja tidak mungkin terjadi serta direksi akan tetap dapat
melaksanakan kegiatannya.
Kasus dan Pandangan dalam aspek UUD Perseroan Terbatas
mari kita simak di bawah ini :
PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU
Kasus PT
Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu aksi
perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi.
Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham
yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi biasanya
menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan.
Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take
over . pengertian acquisition atau take over adalah
pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan
lain. Istilah Take over sendiri memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly
take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi
yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara
membeli saham dari perusahaan tersebut.
Esensi dari
akuisisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima
hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang
harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh
badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh
perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan
pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain
langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan
pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan
oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap
memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi
perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak
yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan,
pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya
dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4
november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No.
5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk
melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat
ketentuan terkait dengan posisi dominan.
majelis Komisi menyebutkan
berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa
pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi
Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%.
sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi
dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan,
menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan
kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga
pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca
akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok
meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya
menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour
cukup signifikan.
TANGGAPAN SAYA :
Dalam mengakuisisi
perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak
yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan,
pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya
dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha ini hal
yang paling penting harus di garis bawahi. Karena, dengan ini akan lebih adil
dalam pembagian akusisi perusahaan tersebut. Terimakasih..
Sumber terkait :
- See more
at:
http://www.hukumperseroanterbatas.com/2014/04/30/rencana-kerja-tahunan-pada-perseroan-terbatas/#more-236
Tidak ada komentar:
Posting Komentar