Sabtu, 29 Maret 2014

PELANGGARAN ASPEK HUKUM DAN EKONOMI



KORUPSI

Kata Korupsi di telinga kita mungkin sudah bukan hal yang tabu, bahkan mungkin kita sering melihat berita mengenai hal ini.
Penyakit yang satu ini , sering sekali terjadi di negara kita . sering kita bertanya-tanya kapan negara kita akan bersih dari yang namanya Korupsi??
Oke mari kita simak pelanggaran Hukum dan Ekonomi yang satu ini..
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Seseorang yang terlibat dan mengalami kasus korupsi maka akan mendapat ancaman pidana  penjara seumur hidup: penjara min 4tahun max 20 tahun : denda min Rp. 200juta max Rp 1 miliyar .
Selain itu jika kita lihat sesuai dengan Dasar Hukum negara kita ini :
Pasal 3
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri/ penyelenggaraan Negara supaya mau berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Penjara min 1 tahun max 6 tahun denga min Rp 50 juta max Rp 250 juta
Pasal 5 ayat 1

Pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima pemberian / janji juga dipidana dianggap menerima suap.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan hakim
Penjara min 3 tahun max 15 tahun denda min Rp 150 juta max 750 juta

Pasal 6 ayat 1

Hakim atau advokat yang menerima pemberian /janji juga dipidana dianggap menerima suap
Melakukan pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan secara curang, yang dapat membahayakan keamanan orang/ barang atau keselamatan Negara dalam keadaan perang
Pemborong/ahli bangunan penjual bahan bangunan .
Penjara min 2 tahun max 7 tahun. Denda min Rp 150 juta max Rp 350 juta
Pasal 7
Pengawas dan penerima bahan /barang yang membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut dipidana juga
Menyerahkan barang keperluan TNI atau POLRI secara curang, yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang
Menggelapkan uang atau surat berharga , atau membiarkan barang tersebut diambil /digelapkan atau membantu mengambil / menggelapkan
Penjara min 3 tahun max 15 tahun , denda min Rp 150 juta max Rp 250 juta
Pasal 8
Selain pegawai negeri juga dapat dipidana Pegawai negeri
Memalsukan buku atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi
Pegawai negeri
Penjara min 1 tahun max 15 tahun ; denda min Rp 5 juta max Rp 250 juta

Pasal 9
Selain pegawai negeri juga dapat dipidana
Menggelapkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai / merusak alat bukti
Penjara min 2 tahun max 7 tahun : denda min Rp 100 juta max Rp 350 juta
Pasal 10
Membiarkan atau membantu orang lain menghilangkan , menghancurkan alat bukti
Menerima hadiah atau janji karena kewenangan / kekuasaan jabatannya
Pemjara min 1 tahun max 5 tahun : denda min Rp 50 juta max rp 250 juta
Pasal 11
Dianggap menerima suap
Menerima hadiah atau janji, supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban
Penjara seumur hidup; penjara min 4 tahun max 20 tahun ; denda min Rp 200 juta max Rp 1 milyar
Pasal 12 a
Pegawai negeri/penyelenggara Negara
Dianggap menerima suap
Menerima hadiah supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya , yang bertentangan dengan kewajiban
Pasal 12 b
Dianggap menerima suap
Menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara Hakim
Pasal 12 c
Dianggap menerima suap
Menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk mempengaruhi nasihat yang diberikan
Advokat

Pasal 12 d
Dianggap menerima suap
Menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri/ orang lain (secara melawan hukum) memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar , menerima pembayaran dengan potongan atau melakukan sesuatu
Pegawai negeri/penyelenggara Negara Dianggap menerima suap
Penjara seumur hidup ; penjara min 4 tahun max 20 tahun , denda min rp 20 juta max Rp 1 milyar
Pasal 12 e
Meminta menerima memotong pembayaran seolah-olah merupakan utang
Dianggap menerima suap
Pasal 12f
Pegawai negeri/penyelenggara Negara
Meminta menerima pekerjaan atau barang seolah-olah merupakan hutang
Penjara seumur hidup ; penjara min 4 tahun max 20 tahun , denda min rp 20 juta max Rp 1 milyar
Pasal 12 g
Dianggap menerima suap
Pegawai negeri/penyelenggara Negara
Penjara seumur hidup ; penjara min 4 tahun max 20 tahun , denda min rp 20 juta max Rp 1 milyar
Menggunakan tanah Negara (diatasnya ada hal pakai) seolah-olah sesuai peraturan perundang-undangan padahal bertentangan dan merugikan orang yang berhak
Pasal 12h
Dianggap menerima suap
Pegawai negeri/penyelenggara Negara
Penjara seumur hidup ; penjara min 4 tahun max 20 tahun , denda min rp 20 juta max Rp 1 milyar
Turut serta dalam pemborongan pengadaan, atau persewaan padahal tugasnya mengawasi
Pegawai negeri/ penyelenggara Negara

Penjara seumur hidup ; penjara min 4 tahun max 20 tahun , denda min rp 20 juta max Rp 1 milyar
Pasal 12 i
Dianggap menerima suap
Menerima gratifikasi karena jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
Pasal 12 B
Penjara seumur hidup ; penjara min 4 tahun max 20 tahun , denda min rp 20 juta max Rp 1 milyar

Dianggap menerima suap
Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena jabatan/kedudukannya
penjara max 3 tahun , denda max Rp 150 juta dianggap memberi suap perseorangan/ korporasi.
Dari penjelasan dan peraturan diatas sangat jelas, yang namanya Korupsi itu dilarang. Karena, hal ini akan merugikan pihak – pihak yang terkait. Bahkan pihak-pihak yang tidak tahu menau bisa terkena sanksi akibat pelaku koruptor itu sendiri. Bukan hanya pihak-pihak luar saja bahkan untuk diri kita sendiri akan terasa rugi jika melakukan hal ini..
Cegah korupsi dari diri dan hati kita sendiri, maka korupsi akan hilang di Negara ini.

Sumber
http://dwiifatma.wordpress.com/2012/04/30/hukum-dan-sanksi-dalam-pelanggaran-perbuatan-ekonomi-korupsi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar