Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi
putusan terhadap perkara kepailitan
dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan
Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti
sengketa di bidang hak kekayaan intelektual
(HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Lingkup
Kewenangan
Hingga saat ini Pengadilan Niaga
berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
- Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
- Hak kekayaan intelektual yang meliputi Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten,Merek, Hak Cipta
- Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Menurut
Diana Kusumasari, S.H., M.H., Ruang
lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga
juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa
di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi
bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Dasar hukum
pengadilan niaga:
berdasarkan peraturan
perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani
perkara-perkara sebagai berikut:
a. Kepailitan dan PKPU, serta
hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan
prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak
(lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b. Hak kekayaan intelektual:
1. Desain Industri
(lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2. Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c. Lembaga Penjamin Simpanan (lihat
UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan):
1. Sengketa dalam proses
likuidasi.
2. Tuntutan pembatalan
segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau
bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sebelum pencabutan izin usaha.
Jadi, seperti telah kami uraikan di atas, kewenangan
Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga
perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar