Risiko Pasar Uang
Pasar uang selain berpeluang menghasilkan keuntungan
juga mengandung kemungkinan timbulnya resiko yang harus ditanggung investor
baik resiko ekonomi maupun nonekonomi. (Goeltom, 2000). Resiko ekonomi terdiri
atas :
1). Risiko Pasar (market risk, interest arte atau
exchange rate risk), yaitu resiko yang
timbul akibat fluktuasi harga, suku bunga dan pergerakan nilai tukar
2). Risiko penanaman kembali (reinvestment risk)., yaitu resiko karena mengalihkan investasi
3). Risiko gagal bayar (default risk), yaitu resiko yang timbuil karena pembayaran yang
tidak terpenuhi pada saat tagihan jatuh tempo, dan
4). Risiko fundamental (fundamental risk), yaitu resiko akibat perubahan kondisi makro ekonomi,
moneter, fiscal, dan kebijakan pemerintah lainya
Sementara itu resiko non-ekonomi antara lain
dipengaruhi oleh situasi social, politik dan bencana alam.
Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
1. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI,
sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3. Pasar Modal ada pasar sekundernya,
sedangkan pasar uang tidak selal ada.
4. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan
pasar modal terjadi di bursa efek.
5. Pasar modal memiliki produk turunan opsi,
warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa
dana.
6. Produk kedua pasar berbeda dalam hal
return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah,
sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.
Politik
Diskonto (Discount Rate)
Politik diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan mengendalikan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
Uang
Kuasi
Uang kuasi adalah surata atau sertifikat
berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang
kuasi adalah saham, obligasi, dan lain-lain
Bentuk-Bentuk
Uang Disertai Arti Definisi / Pengertian
1. Uang Fiat / Uang Token
Uang fiat adalah uang yang nilai nominalnya
jauh lebih tinggi daripada bahan pembuat uang tersebut. Uang tersebut menjadi
berharga karena pemerintah dan masyarakat telah sepakat untuk menerima uang
tersebut dengan nilai tertentu. Contoh : uang Rp. 50.000,- biaya produksinya
mungkin tidak sampa Rp. 20.000 perlembarnya, namun lembaran uang tersebut
memiliki nilai sama dengan emas senilai Rp. 50.000,-.
2. Uang Komoditas
Uang Komoditas adalah uang yang nilai bahan
pembuatnya / komoditas bahan sama dengan nilai nominal uang tersebut. Contoh :
Jaman dulu perunggu, perak dan emas dijadikan sebagai alat tukar transaksi
ekonomi yang nilainya berbeda-beda satu sama lain di mana emas lebih tinggi
dari perak dan perak lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan perunggu.
3. Uang Hampir Likuid Sempurna
Uang hampir likuid sempurna adalah suatu aset
yang dapat dijadikan sebagai uang namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerima
sebagai alat pembayaran karena harus ditukarkan lebih dulu dengan uang likuid
(uang fiat dan komoditas) jika ingin digunakan pada seluruh pelaku ekonomi.
Contohnya seperti cek yang dapat dipakai di beberapa tempat sebagai alat
pembayaran yang dapat dicairkan menjadi uang sungguhan.
Macan dan Jenis- Jenis Uang Disertai Arti Definisi / Pengertiannya
Macan dan Jenis- Jenis Uang Disertai Arti Definisi / Pengertiannya
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dijadikan
sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada
perekonomian. Uang kartal umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam yang di
Indonesia dibuat oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang diberi hak
tunggal mencetak yang / hak oktroi. Uang dilindungi oleh Undang-Undang di mana
pelaku pemalsuan uang diancam oleh hukuman denda dan kurungan penjara. Contoh
uang kartal seperti uang logam Rp. 100,- uang kertas Rp. 1.000,- dan lain
sebagainya.
2. Uang Giral
2. Uang Giral
Uang giral adalah suatu tagihan pada bank
umum yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah dan
masyarakt tidak wajib menerima pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah,
aman dan praktis karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu
menghitung dan membawa banyak uang kontan, jika hilang atau jatuh ke tangan
orang jahat dapat segera diblokir dan mudah dalam penggunaannya. Contoh uang
giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain.
3. Uang Kuasi
3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surata atau sertifikat
berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang
kuasi adalah saham, obligasi, dan lain-lain
SUMBER
http://aryarachimanisa.wordpress.com/2009/12/09/perbedaan-pasar-uang-dan-pasar-modal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar